BUPATI HSS LEPAS KEPALA DESA YANG PURNA TUGAS DI KECAMATAN TELAGA LANGSAT

Senin (06/09/2021), Bupati Hulu Sungai Selatan Drs H Achmad Fikry MAP didampingi Wabup Syamsuri Arsyad SAP MA dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Susilo Adianto SSTP M Si melepas 5 Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa, yakni Desa Hamak Timur, Desa Hamak, Desa Longawang, Desa Pakuan Timur dan Desa Ambutun wilayah Kecamatan Telaga Langsat yang akan habis masa jabatannya di tahun 2021 ini. Pelepasan Kepala Desa dan Ketua Desa yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Angkinang ini turut disaksikan Ketua TP PKK Kab HSS Hj Isniah A Fikry, Ketua GOW Srie Astuti Syamsuri Arsyad SKM, Camat Telaga Langsat Sar Ifansyah SSTP M Si. Dalam sambutannya Bupati HSS Drs H Achmad Fikry mengatakan dirinya bersyukur, pada 6 tahun lalu dapat melantik para Kepala Desa, dan pada saat ini dirinya bisa menghantarkan dan melepas Kepala Desa beserta Ketua TP PKK Desa yang memasuki purna tugas di tahun 2021 ini. Oleh karena itulah, Dirinya atas nama Pemkab HSS menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dharma bakti yang diberikan selama kurun waktu masa jabatan 6 tahun. “ Tentu saja banyak keberhasilan yang dicapai, banyak hal yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi karena keterbatasan waktu, namun inilah yang maksimal yang dapat dilakukan oleh Kepala Desa”, ujarnya. Selanjutnya, Bupati HSS H Achmad Fikry MAP mewakili Ketua beserta Pengurus TP PKK Kabupaten juga menyampaikan terima kasih atas dharma bhakti ibu ketua TP PKK Desa yang mendampingi suami sekaligus ikut menggerakkan ibu-ibu di desa dalam mewujudkan keluarga sejahtera. Tentunya banyak hal yang sudah dilakukan serta manfaatnya dirasakan oleh para ibu-ibu di desa. Selain itu, Bupati HSS H Achmad Fikry juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kepala Desa yang Purna Tugas. Mungkin selama 6 tahun bersama, ada hal-hal yang belum bisa difasilitasi dirinya sebagai Bupati HSS. Sementara kepada Penjabat Kepala Desa, Bupati HSS H Achmad Fikry kembali mengingatkan bahwa selain sebagai ASN yang bertugas di tempat kerja asal/induk, disisi lain sebagai Penjabat Kepala Desa. Bupati HSS meminta Pj Kepala Desa dapat tetap memastikan roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik serta melanjutkan apa yang telah dicapai oleh Kepala Desa yang Purna Tugas.

Komentar